Lewati ke konten utama
Tim memeriksa data lokasi dan akses jalan untuk menentukan kewenangan pengajuan Andalalin
Blog perizinan

Kewenangan Pengajuan Andalalin

Pengajuan Andalalin ke mana? Mulai dari status jalan proyek

Panduan untuk owner, GA, legal, dan procurement yang perlu menentukan instansi penilai Andalalin dari akses dan status jalan proyek sebelum menyiapkan pengajuan.

Pengajuan Andalalin ke mana ditentukan oleh status jalan yang diakses proyek. Cek kewenangan pusat, provinsi, atau daerah dan data awal sebelum mengajukan.

Jawaban singkat: kewenangan mengikuti status jalan

Pengajuan Andalalin ke mana? Menurut Pasal 15 PM 17 Tahun 2021, hasil Andalalin disampaikan kepada Menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati untuk jalan kabupaten atau desa, dan wali kota untuk jalan kota. Karena itu, alamat proyek saja belum cukup untuk memilih tujuan. Periksa ruas jalan yang akan dilayani gerbang proyek, lalu cocokkan statusnya dengan kewenangan yang berlaku.

Bila proyek berada di antara dua atau lebih status jalan, Pasal 16 memberi aturan tersendiri. Jangan memilih instansi hanya dari batas administratif atau nama jalan. Konfirmasi rencana akses dan wilayah kajian sejak awal agar tim tidak menyiapkan berkas untuk kanal yang keliru.

Apa yang dimaksud status jalan dalam pengajuan Andalalin?

Status jalan menunjukkan kewenangan atas ruas jalan: nasional, provinsi, kabupaten, desa, atau kota. Jalan di dalam Kota Bandung, misalnya, tidak otomatis berstatus jalan kota; sebuah ruas dapat berada di wilayah kota tetapi menjadi jalan provinsi atau nasional. Nama jalan dan alamat kecamatan bukan bukti statusnya.

Dalam pemeriksaan awal, tandai setiap gerbang yang menghubungkan tapak ke jaringan jalan umum. Untuk proyek dengan beberapa gerbang, catat fungsi masing-masing: pengunjung, truk, servis, atau darurat. Jalur yang hanya menjadi rencana perlu dibedakan dari akses yang sudah ada. Tim teknis kemudian memeriksa penetapan status ruas pada instansi atau dokumen resmi yang relevan.

Siapa tujuan pengajuan menurut PM 17 Tahun 2021?

Pasal 15 ayat (1) membagi kewenangan penilaian menurut jalan yang terkait. Untuk jalan nasional, tujuan hukumnya Menteri Perhubungan; jalan provinsi kepada gubernur; jalan kabupaten dan/atau desa kepada bupati; jalan kota kepada wali kota. Dalam praktik layanan, proses administrasi dapat dijalankan melalui sistem atau dinas yang ditunjuk. Karena itu, bedakan pejabat yang berwenang dari loket atau portal tempat berkas diunggah.

Skala bangkitan perjalanan menentukan bentuk pemenuhan dan materi yang disampaikan. Kewenangan jalan adalah pertanyaan berbeda dari apakah proyek termasuk dampak rendah, sedang, atau tinggi. Lakukan screening kedua hal itu sebelum menetapkan biaya, tenaga ahli, dan jadwal pekerjaan.

Kewenangan menurut Pasal 15 ayat (1) PM 17 Tahun 2021
Status jalanTujuan hukum penyampaian hasil Andalalin
NasionalMenteri Perhubungan
ProvinsiGubernur
Kabupaten atau desaBupati
KotaWali kota

Untuk akses yang melibatkan lebih dari satu status jalan, baca juga Pasal 16 dalam teks resmi PM 17 Tahun 2021.

Jika akses proyek menyentuh lebih dari satu status jalan

Pasal 16 PM 17 Tahun 2021 mengatur proyek yang berlokasi di antara dua atau lebih status jalan. Jika kombinasi tersebut mencakup jalan nasional dan jalan di bawahnya, persetujuan diberikan oleh Menteri setelah memperoleh pertimbangan dari pemerintah daerah yang relevan. Jika kombinasi mencakup jalan provinsi dan jalan kabupaten, desa, atau kota, persetujuan diberikan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan bupati atau wali kota.

Ini tidak berarti setiap rute pengunjung yang akhirnya melewati jalan nasional otomatis memindahkan kewenangan ke pusat. Baca ketentuan itu bersama posisi proyek, akses, dan wilayah dampak yang ditetapkan dalam kajian. Bila status jalan atau cakupan pengaruh belum jelas, mintalah konfirmasi tertulis sebelum proposal dan berkas pengajuan dikunci.

Cara memeriksa status jalan sebelum meminta penawaran

Mulai dari alamat, koordinat tapak, dan site plan yang menunjukkan gerbang masuk serta keluar. Beri nama ruas jalan yang bersentuhan dengan masing-masing gerbang dan lampirkan foto kondisi akses. Bila ada rencana jalan baru atau perubahan gerbang, tandai sebagai rencana; jangan mencampurkannya dengan kondisi eksisting.

Minta tim teknis mengecek penetapan status jalan melalui sumber resmi yang relevan, seperti pengelola jalan atau Dishub sesuai lokasi. Simpan hasil konfirmasi beserta tanggal dan versi site plan. Procurement dapat meminta calon konsultan menyatakan asumsi kewenangan di proposal, termasuk cara menangani bila hasil verifikasi berbeda.

Jika status ruas atau gerbang proyek masih belum jelas, sampaikan lokasi dan rencana akses lewat formulir beranda untuk menentukan data yang harus diverifikasi lebih dulu. Bahas lokasi dan akses proyek di beranda

Berkas awal yang perlu disiapkan owner dan GA

Siapkan identitas pemrakarsa, lokasi dan legalitas lahan yang tersedia, fungsi dan kapasitas proyek, status pembangunan baru atau perluasan, site plan, rencana akses, parkir, serta estimasi pergerakan kendaraan. PM 17 Tahun 2021 mengatur persyaratan sesuai bentuk hasil Andalalin; daftar administrasi dan kanal pengajuan setempat tetap perlu dicek pada instansi yang berwenang.

Untuk proyek dengan beberapa aktivitas, jelaskan kendaraan per jenis kegiatan: karyawan, pengunjung, logistik, dan layanan darurat. Data ini membantu konsultan menentukan kebutuhan survei dan menjelaskan apakah lingkup penawaran sudah mencakup seluruh akses. Dokumen yang belum final sebaiknya diberi status revisi agar tidak dianggap sebagai desain tetap.

Kewenangan Andalalin berbeda dari Persetujuan Lingkungan

Andalalin menilai dampak rencana kegiatan terhadap lalu lintas dan penanganannya. Persetujuan Lingkungan berjalan melalui kerangka serta instansi lingkungan hidup. Keduanya dapat terkait dalam alur perizinan proyek, tetapi memilih tujuan pengajuan Andalalin tidak cukup dengan mengetahui siapa penilai dokumen lingkungan.

Untuk tim owner, buat daftar keputusan terpisah: kategori Andalalin, status jalan dan instansi yang berwenang, dokumen lingkungan, serta kebutuhan PBG. Bagikan satu versi site plan dan kapasitas proyek kepada semua tim agar pengajuan tidak memakai data yang saling bertentangan.

Sebelum mengirim berkas atau menerbitkan PO

Tanyakan kepada calon penyusun: ruas mana yang dipakai untuk menetapkan kewenangan, bukti status jalannya apa, apakah ada dua status jalan, siapa yang mengonfirmasi kanal pengajuan, dan apa konsekuensi bila akses bergeser. Jawaban ini sebaiknya masuk ke ruang lingkup kerja bersama titik survei, keluaran dokumen, pendampingan evaluasi, dan revisi.

Jika data awal belum lengkap, minta pemeriksaan lokasi dan akses terlebih dahulu. Tim PT Mitra Indopersada Tritama dapat membantu membaca site plan, status jalan yang perlu diverifikasi, dan data yang harus dilengkapi sebelum menyusun penawaran Andalalin. Keputusan resmi tetap mengikuti instansi yang berwenang untuk proyek tersebut.

Rujukan resmi

Pertanyaan yang sering dicari

Apakah proyek di wilayah kota pasti mengajukan Andalalin ke wali kota?+

Tidak. Status ruas jalan yang terkait proyek dapat nasional atau provinsi meski berada di wilayah kota. Periksa status resmi ruas dan akses tapak terlebih dahulu.

Siapa yang menilai Andalalin untuk jalan provinsi?+

Pasal 15 PM 17 Tahun 2021 menyebut gubernur untuk jalan provinsi. Kanal administrasi dapat dijalankan melalui layanan pemerintah provinsi yang ditunjuk.

Bagaimana jika tapak berada di antara jalan nasional dan kabupaten?+

Pasal 16 mengatur persetujuan oleh Menteri dengan pertimbangan pemerintah daerah yang relevan. Lingkup akses dan status jalan harus dipastikan untuk proyek tersebut.

Apakah status jalan menentukan kewajiban Andalalin?+

Status jalan membantu menentukan kewenangan penilai. Kewajiban serta bentuk pemenuhan juga perlu dinilai dari jenis dan skala dampak kegiatan.

Apa yang dikirim untuk pemeriksaan awal?+

Kirim koordinat dan alamat, site plan dengan semua gerbang, nama ruas yang diakses, fungsi dan kapasitas kegiatan, serta foto kondisi akses bila tersedia.

Apakah kanal Andalalin sama dengan Persetujuan Lingkungan?+

Tidak. Keduanya memiliki objek penilaian dan kewenangan berbeda. Samakan data proyek antarproses, lalu cek kanal masing-masing pada instansi terkait.

Ditinjau oleh

Tim Teknis PT Mitra Indopersada Tritama

Tim teknis PT Mitra Indopersada Tritama menangani screening, survei, penyusunan dokumen, dan pendampingan Andalalin, AMDAL, UKL-UPL, PBG, SLF, SLO, Pertek, Rintek, dan IPAL.

Lihat profil penulis

Konsultasi proyek

Perlu jawaban untuk proyek yang spesifik?

Kirim lokasi, jenis kegiatan, dan site plan. Tim kami bantu membaca kewajiban dokumen, data pendukung, dan estimasi alur pengurusannya.

Formulir Permintaan Penawaran

Detail proyek opsional

Data Anda aman dan tidak akan dibagikan ke pihak ketiga.