Lewati ke konten utama
Layanan/UKL-UPL

Izin Lingkungan
UKL-UPL

Pendampingan penyusunan Formulir UKL-UPL untuk proyek yang tidak wajib AMDAL, tetapi tetap membutuhkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang jelas sampai Persetujuan Lingkungan siap diproses.

UKL-UPL
Formulir lingkungan berdampak menengah
2-4 mgg
Penyusunan setelah data lengkap
KBLI
Screening dari jenis dan skala kegiatan
Tim Banafsha melakukan survey lingkungan untuk kebutuhan UKL-UPL
Fokus layanan
UKL
Upaya pengelolaan
UPL
Upaya pemantauan
One Stop Service
Screening, penyusunan formulir, pendampingan pemeriksaan, dan respons perbaikan dokumen.
Klien Kami

Dipercaya oleh perusahaan-perusahaan terkemuka dari berbagai industri di seluruh Indonesia

  • Kapal Api
  • Carsome
  • Cosmos
  • Metropolitan Land
  • Favehotel
  • Shell
  • BP
  • Vivo Energy
  • Pertamina
  • Pizza Hut
  • PT Pupuk Niaga Indonesia
  • Neo Soho
  • Living World
  • Senayan City
  • Tracon Industri
  • Universitas Trisakti
  • Bluplaza Mall
  • Rekind
ISO 9001:2015 logo
ISO 9001:2015
Sistem Manajemen MutuTersertifikasi
ISO 14001:2015 logo
ISO 14001:2015
Sistem Manajemen LingkunganTersertifikasi
Kemenhub RI logo
Kemenhub RI
Konsultan AndalalinBersertifikat Resmi
Penapisan Izin Lingkungan

Proyek Anda wajib
AMDAL, UKL-UPL,
atau SPPL?

Berdasarkan Permen LHK No. 4 Tahun 2021 Lampiran I & II, cari KBLI atau nama kegiatan proyek Anda untuk mengetahui jenis dokumen lingkungan yang diperlukan.

  • 486 jenis kegiatan dari 12 sektor berdasarkan KBLI
  • Mencakup Industri, Perumahan, Pariwisata, Pertanian, Energi, dan lainnya
  • Hasil indikatif, konsultasikan untuk kepastian hukum
AMDALDampak Penting, proses terpanjang
UKL-UPLDampak tidak penting, proses menengah
SPPLDampak kecil, pernyataan kesanggupan

Contoh: 55110, hotel, industri kimia, budidaya

Ketik nama kegiatan atau kode KBLI
untuk memulai penapisan

486 Kegiatan · 12 Sektor

Hasil bersifat indikatif berdasarkan Permen LHK No. 4 Tahun 2021 Lampiran I & II. Untuk kepastian hukum, konsultasikan dengan tim ahli lingkungan kami.

Penapisan UKL-UPL

UKL-UPL berada di tengah: lebih serius dari SPPL, lebih ringkas dari AMDAL.

Kewajiban UKL-UPL tidak cukup dilihat dari nama proyek saja. Jenis usaha, KBLI, skala kegiatan, lokasi, dan potensi dampak harus dicek lebih dulu agar dokumen yang disusun tidak salah jalur.

1-5 ha
Patokan umum luas lahan
5.000-10.000 m2
Patokan umum luas bangunan
KBLI bisa mengubah hasil

Beberapa kegiatan punya ambang batas sektoral, sehingga hasil akhir tetap perlu disandingkan dengan lampiran regulasi.

Lokasi ikut menentukan

Kedekatan dengan kawasan lindung, badan air, permukiman, atau fasilitas sensitif dapat mengubah kebutuhan kajian.

Tahapan Proses

Proses UKL-UPL dari screening sampai dokumen siap diperiksa.

Alur kerja dibuat agar tim legal, HSE, dan manajemen proyek tahu data apa yang dibutuhkan, kapan dokumen diajukan, dan bagaimana catatan pemeriksa diselesaikan.

01

Screening KBLI & Skala Proyek

1-3 hari

Kami menelaah KBLI, lokasi, luas lahan, luas bangunan, kapasitas produksi, dan risiko kegiatan untuk memastikan apakah proyek wajib UKL-UPL, AMDAL, atau cukup SPPL.

02

Pengumpulan Data Teknis

1-2 minggu

Tim mengumpulkan data legalitas, tata ruang, site plan, utilitas, sumber air, air limbah, emisi, limbah B3, dan rencana pengelolaan lingkungan yang relevan.

03

Penyusunan Formulir UKL-UPL

2-4 minggu

Kami menyusun Formulir UKL-UPL dengan fokus pada rencana usaha, rona lingkungan, potensi dampak, upaya pengelolaan, dan upaya pemantauan yang bisa diaudit.

04

Upload & Pemeriksaan Substansi

menyesuaikan instansi

Dokumen diajukan melalui kanal perizinan yang berlaku. Kami mendampingi pemeriksaan administrasi dan substansi oleh instansi lingkungan berwenang.

05

Perbaikan Dokumen

3-10 hari kerja

Jika ada catatan, kami menyiapkan revisi teknis, melengkapi lampiran, dan memastikan matriks UKL-UPL menjawab seluruh permintaan pemeriksa.

06

Persetujuan Lingkungan

setelah dokumen disetujui

Setelah Formulir UKL-UPL dinyatakan layak, Persetujuan Lingkungan dapat menjadi dasar integrasi ke Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah.

Catatan waktu: Durasi sangat dipengaruhi kelengkapan data, kewenangan instansi, dan jumlah catatan perbaikan. Screening awal membantu mengurangi bolak-balik dokumen.

Dokumentasi Lapangan

Dokumen UKL-UPL yang kuat dimulai dari data proyek yang rapi.

Kami menelusuri data lapangan, rencana teknis, dan kewajiban pengelolaan agar Formulir UKL-UPL tidak sekadar formalitas.

Persyaratan Dokumen

Data yang biasanya diperlukan untuk UKL-UPL.

Daftar ini adalah titik awal. Setelah screening, kami akan memisahkan dokumen yang wajib, dokumen pendukung, dan dokumen yang hanya diperlukan untuk jenis usaha tertentu.

Dokumen Administratif

  • Akta pendirian perusahaan dan SK Kemenkumham
  • NIB dan data perizinan berusaha dari OSS
  • KTP/NPWP penanggung jawab usaha
  • Bukti kepemilikan, sewa, atau penguasaan lahan

Dokumen Teknis Proyek

  • KBLI dan uraian kegiatan usaha
  • Site plan, layout bangunan, dan rencana kapasitas
  • Data utilitas: air bersih, drainase, listrik, dan akses jalan
  • Rencana pengelolaan air limbah, emisi, sampah, dan limbah B3

Dokumen Lingkungan Penunjang

  • Peta lokasi dan batas tapak kegiatan
  • Data kondisi lingkungan awal yang relevan
  • Rencana upaya pengelolaan lingkungan hidup
  • Rencana upaya pemantauan lingkungan hidup
Dasar Hukum

Regulasi yang menjadi dasar UKL-UPL.

Copy dan proses halaman ini disusun dengan nomenklatur resmi: Persetujuan Lingkungan melalui penyusunan dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL.

UU No. 32/2009
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dasar kewajiban pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan bagi pelaku usaha.
PP No. 22/2021
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur Persetujuan Lingkungan, termasuk jalur Formulir UKL-UPL dan pemeriksaannya.
Permen LHK No. 4/2021
Daftar Usaha/Kegiatan Wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL
Menjadi rujukan awal untuk penapisan kewajiban dokumen berdasarkan jenis dan skala kegiatan.
OSS RBA
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Persetujuan Lingkungan menjadi bagian penting sebelum atau saat pemenuhan Perizinan Berusaha.
Pertanyaan Umum

Jawaban cepat sebelum Anda meminta penawaran.

FAQ ini membantu tim legal, HSE, procurement, dan owner memahami batas dasar UKL-UPL sebelum masuk ke pembahasan teknis.

Poin penting
2-4 minggu
penyusunan dokumen setelah data lengkap
3 jalur
AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai screening
1 dasar
mulai dari KBLI, skala, dan lokasi kegiatan
01
01
Jawaban singkat

Apa itu UKL-UPL?

UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Dokumen ini dipakai untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL, tetapi tetap memiliki dampak yang perlu dikelola dan dipantau.

02
Jawaban singkat

Apa bedanya Izin UKL UPL dan Persetujuan Lingkungan?

Istilah yang sering dicari adalah Izin UKL UPL, tetapi nomenklatur resmi saat ini adalah Persetujuan Lingkungan. Untuk jalur UKL-UPL, prosesnya dilakukan melalui penyusunan dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL.

03
Jawaban singkat

Kapan proyek wajib UKL-UPL?

Umumnya saat skala kegiatan berada di bawah ambang AMDAL namun tidak cukup SPPL. Kepastian tetap harus dicek dari KBLI, skala, lokasi, dan karakter dampak kegiatan.

04
Jawaban singkat

Berapa lama pengurusan UKL-UPL?

Untuk banyak proyek, penyusunan dokumen biasanya 2-4 minggu setelah data lengkap. Durasi pemeriksaan instansi bergantung pada kewenangan, antrean, dan catatan perbaikan.

05
Jawaban singkat

Apakah UKL-UPL bisa diurus paralel dengan izin lain?

Bisa disiapkan paralel dengan dokumen teknis seperti site plan, utilitas, perencanaan air limbah, dan data bangunan. Namun Persetujuan Lingkungan tetap perlu jelas sebelum pemenuhan izin usaha berjalan penuh.

Website Khusus Lingkungan

Butuh pembahasan izin lingkungan yang lebih detail?

Kami juga menyiapkan website khusus untuk informasi AMDAL, UKL-UPL, DELH, PERTEK, dasar hukum, proses, hingga permintaan penawaran yang lebih lengkap.

lingkunganamdal.com

Jalur khusus untuk membaca detail layanan dan meminta estimasi penawaran UKL-UPL.

Layanan Lainnya

Perizinan lain yang sering berjalan bersamaan.

UKL-UPL sering bersinggungan dengan tata ruang, bangunan, lalu lintas, air limbah, dan perizinan teknis. Kami bantu koordinasikan dalam satu alur kerja.

Lingkungan

Izin AMDAL & DELH

Dokumen lingkungan untuk kegiatan berdampak penting atau kegiatan berjalan yang memerlukan evaluasi.

Lingkungan

SPPL

Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan untuk kegiatan berisiko lebih rendah.

Teknis

PERTEK, RINTEK & IPAL

Persetujuan teknis, rincian teknis, dan perencanaan IPAL untuk pengelolaan air limbah.

Lalu Lintas

Dokumen Andalalin

Analisis Dampak Lalu Lintas untuk kegiatan yang menimbulkan bangkitan perjalanan.

Bangunan

Izin PBG & SLF

Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi untuk legalitas bangunan.

Kelistrikan

Perizinan SLO

Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi tenaga listrik sebelum digunakan secara resmi.

Konsultasi Gratis

Mulai dari pertanyaan sederhana: proyek Anda wajib UKL-UPL atau bukan?

Kirimkan data dasar proyek: KBLI, lokasi, fungsi kegiatan, luas lahan, luas bangunan, dan status perizinan saat ini. Kami akan bantu membaca kebutuhan dokumennya sebelum Anda masuk proses penuh.

Screening wajib AMDAL / UKL-UPL / SPPL
Estimasi biaya dan jadwal penyusunan dokumen
Identifikasi kewenangan instansi pemeriksa
Daftar data teknis yang perlu disiapkan

Formulir Permintaan Penawaran

Detail proyek opsional

Data Anda aman dan tidak akan dibagikan ke pihak ketiga.