Screening KBLI & Skala Proyek
1-3 hariKami menelaah KBLI, lokasi, luas lahan, luas bangunan, kapasitas produksi, dan risiko kegiatan untuk memastikan apakah proyek wajib UKL-UPL, AMDAL, atau cukup SPPL.
Pendampingan penyusunan Formulir UKL-UPL untuk proyek yang tidak wajib AMDAL, tetapi tetap membutuhkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang jelas sampai Persetujuan Lingkungan siap diproses.

Dipercaya oleh perusahaan-perusahaan terkemuka dari berbagai industri di seluruh Indonesia
Berdasarkan Permen LHK No. 4 Tahun 2021 Lampiran I & II, cari KBLI atau nama kegiatan proyek Anda untuk mengetahui jenis dokumen lingkungan yang diperlukan.
Contoh: 55110, hotel, industri kimia, budidaya
Ketik nama kegiatan atau kode KBLI
untuk memulai penapisan
Hasil bersifat indikatif berdasarkan Permen LHK No. 4 Tahun 2021 Lampiran I & II. Untuk kepastian hukum, konsultasikan dengan tim ahli lingkungan kami.
Kewajiban UKL-UPL tidak cukup dilihat dari nama proyek saja. Jenis usaha, KBLI, skala kegiatan, lokasi, dan potensi dampak harus dicek lebih dulu agar dokumen yang disusun tidak salah jalur.
Beberapa kegiatan punya ambang batas sektoral, sehingga hasil akhir tetap perlu disandingkan dengan lampiran regulasi.
Kedekatan dengan kawasan lindung, badan air, permukiman, atau fasilitas sensitif dapat mengubah kebutuhan kajian.
Alur kerja dibuat agar tim legal, HSE, dan manajemen proyek tahu data apa yang dibutuhkan, kapan dokumen diajukan, dan bagaimana catatan pemeriksa diselesaikan.
Kami menelaah KBLI, lokasi, luas lahan, luas bangunan, kapasitas produksi, dan risiko kegiatan untuk memastikan apakah proyek wajib UKL-UPL, AMDAL, atau cukup SPPL.
Tim mengumpulkan data legalitas, tata ruang, site plan, utilitas, sumber air, air limbah, emisi, limbah B3, dan rencana pengelolaan lingkungan yang relevan.
Kami menyusun Formulir UKL-UPL dengan fokus pada rencana usaha, rona lingkungan, potensi dampak, upaya pengelolaan, dan upaya pemantauan yang bisa diaudit.
Dokumen diajukan melalui kanal perizinan yang berlaku. Kami mendampingi pemeriksaan administrasi dan substansi oleh instansi lingkungan berwenang.
Jika ada catatan, kami menyiapkan revisi teknis, melengkapi lampiran, dan memastikan matriks UKL-UPL menjawab seluruh permintaan pemeriksa.
Setelah Formulir UKL-UPL dinyatakan layak, Persetujuan Lingkungan dapat menjadi dasar integrasi ke Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah.
Catatan waktu: Durasi sangat dipengaruhi kelengkapan data, kewenangan instansi, dan jumlah catatan perbaikan. Screening awal membantu mengurangi bolak-balik dokumen.
Kami menelusuri data lapangan, rencana teknis, dan kewajiban pengelolaan agar Formulir UKL-UPL tidak sekadar formalitas.
Daftar ini adalah titik awal. Setelah screening, kami akan memisahkan dokumen yang wajib, dokumen pendukung, dan dokumen yang hanya diperlukan untuk jenis usaha tertentu.
Copy dan proses halaman ini disusun dengan nomenklatur resmi: Persetujuan Lingkungan melalui penyusunan dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL.
FAQ ini membantu tim legal, HSE, procurement, dan owner memahami batas dasar UKL-UPL sebelum masuk ke pembahasan teknis.
UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Dokumen ini dipakai untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL, tetapi tetap memiliki dampak yang perlu dikelola dan dipantau.
Istilah yang sering dicari adalah Izin UKL UPL, tetapi nomenklatur resmi saat ini adalah Persetujuan Lingkungan. Untuk jalur UKL-UPL, prosesnya dilakukan melalui penyusunan dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL.
Umumnya saat skala kegiatan berada di bawah ambang AMDAL namun tidak cukup SPPL. Kepastian tetap harus dicek dari KBLI, skala, lokasi, dan karakter dampak kegiatan.
Untuk banyak proyek, penyusunan dokumen biasanya 2-4 minggu setelah data lengkap. Durasi pemeriksaan instansi bergantung pada kewenangan, antrean, dan catatan perbaikan.
Bisa disiapkan paralel dengan dokumen teknis seperti site plan, utilitas, perencanaan air limbah, dan data bangunan. Namun Persetujuan Lingkungan tetap perlu jelas sebelum pemenuhan izin usaha berjalan penuh.
Kami juga menyiapkan website khusus untuk informasi AMDAL, UKL-UPL, DELH, PERTEK, dasar hukum, proses, hingga permintaan penawaran yang lebih lengkap.
Jalur khusus untuk membaca detail layanan dan meminta estimasi penawaran UKL-UPL.
UKL-UPL sering bersinggungan dengan tata ruang, bangunan, lalu lintas, air limbah, dan perizinan teknis. Kami bantu koordinasikan dalam satu alur kerja.
Dokumen lingkungan untuk kegiatan berdampak penting atau kegiatan berjalan yang memerlukan evaluasi.
Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan untuk kegiatan berisiko lebih rendah.
Persetujuan teknis, rincian teknis, dan perencanaan IPAL untuk pengelolaan air limbah.
Analisis Dampak Lalu Lintas untuk kegiatan yang menimbulkan bangkitan perjalanan.
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi untuk legalitas bangunan.
Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi tenaga listrik sebelum digunakan secara resmi.
Kirimkan data dasar proyek: KBLI, lokasi, fungsi kegiatan, luas lahan, luas bangunan, dan status perizinan saat ini. Kami akan bantu membaca kebutuhan dokumennya sebelum Anda masuk proses penuh.