Lewati ke konten utama
Layanan/Pertek, Rintek & IPAL

Izin Pertek,
Rintek & IPAL

Pendampingan persetujuan teknis lingkungan untuk air limbah, limbah B3, emisi, rincian teknis, dan perencanaan IPAL. Kami mulai dari screening kebutuhan sampai dokumen siap diperiksa.

BMAL
Pertek baku mutu air limbah
B3
Dokumen teknis limbah berbahaya
EMISI
Pengendalian sumber pencemar udara
Tim teknis Banafsha meninjau gambar kerja saat survey Pertek dan IPAL
BMAL
Air limbah
B3
Limbah B3
EMISI
Udara
RINTEK
Rincian teknis
Fokus layanan
IPAL
Desain dan kesiapan operasi
SLO
Kesiapan setelah Pertek
One Stop Service
Screening, kajian teknis, desain fasilitas, pengajuan, dan respons catatan pemeriksa.
Klien Kami

Dipercaya oleh perusahaan-perusahaan terkemuka dari berbagai industri di seluruh Indonesia

  • Kapal Api
  • Carsome
  • Cosmos
  • Metropolitan Land
  • Favehotel
  • Shell
  • BP
  • Vivo Energy
  • Pertamina
  • Pizza Hut
  • PT Pupuk Niaga Indonesia
  • Neo Soho
  • Living World
  • Senayan City
  • Tracon Industri
  • Universitas Trisakti
  • Bluplaza Mall
  • Rekind
ISO 9001:2015 logo
ISO 9001:2015
Sistem Manajemen MutuTersertifikasi
ISO 14001:2015 logo
ISO 14001:2015
Sistem Manajemen LingkunganTersertifikasi
Kemenhub RI logo
Kemenhub RI
Konsultan AndalalinBersertifikat Resmi
Screening teknis lingkungan

Pertek bukan satu dokumen tunggal. Kebutuhannya dibaca dari sumber pencemar.

Satu pabrik bisa membutuhkan Pertek BMAL, dokumen teknis B3, Pertek Emisi, dan desain IPAL sekaligus. Karena itu kami mulai dari peta proses, bukan dari nama izin yang paling sering dicari.

5 area
Air limbah, B3, emisi, rintek, IPAL
1 peta
Proses dan sumber pencemar
Dokumen harus operasional

Pemeriksa biasanya melihat apakah desain, titik pantau, SOP, dan kewajiban pelaporan dapat dijalankan di lapangan.

Jangan putus dari UKL-UPL

Komitmen teknis harus konsisten dengan Persetujuan Lingkungan, bukan menjadi dokumen terpisah yang saling bertabrakan.

Detail layanan

Lima kebutuhan teknis yang paling sering diminta.

Tiap izin punya titik kritis berbeda. Kami pecah sejak awal agar tim HSE, legal, engineering, dan manajemen tahu data mana yang perlu disiapkan.

BMAL
BMAL
Air limbah

Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

Untuk kegiatan yang membuang, memanfaatkan, atau mengelola air limbah sebelum dilepas ke media lingkungan atau sistem penerima yang disetujui.

Kajian sumber dan karakteristik air limbah
Neraca air, debit puncak, dan skenario operasi
Desain unit pengolahan dan titik penaatan
Rencana pemantauan baku mutu air limbah
B3
Limbah B3

Dokumen Teknis Pengelolaan Limbah B3

Untuk kegiatan yang menghasilkan, menyimpan, mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah, atau menyerahkan limbah B3 kepada pihak berizin.

Identifikasi jenis, kode, sumber, dan karakteristik limbah B3
Desain TPS limbah B3 dan alur penyimpanan
SOP pengemasan, pelabelan, manifest, dan tanggap darurat
Kesesuaian kerja sama dengan transporter atau pengelola berizin
EMISI
Udara

Pertek Pemenuhan Baku Mutu Emisi

Untuk kegiatan yang memiliki sumber emisi tidak bergerak seperti boiler, genset, cerobong proses, oven, incinerator, atau proses produksi tertentu.

Inventarisasi sumber emisi dan parameter yang dipantau
Desain cerobong, titik sampling, dan alat pengendalian
Perhitungan beban pencemar dan kapasitas operasi
Rencana pemantauan emisi berkala dan pelaporan
RINTEK
Rincian teknis

Rincian Teknis Pengelolaan Lingkungan

Untuk kebutuhan teknis yang perlu dijabarkan lebih rinci sebelum menjadi komitmen pengelolaan lingkungan di dokumen atau persetujuan.

Uraian proses kegiatan dan sumber dampak
Rencana pengelolaan, pemantauan, dan titik kontrol
Spesifikasi fasilitas, kapasitas, layout, dan SOP
Integrasi dengan AMDAL, UKL-UPL, atau Persetujuan Lingkungan
IPAL
Fasilitas teknis

Perencanaan Instalasi Pengolahan Air Limbah

Untuk merancang sistem pengolahan air limbah yang realistis, dapat diaudit, dan selaras dengan target baku mutu serta ruang operasional.

Pemilihan teknologi berdasarkan karakteristik limbah
Sizing unit proses, hidrolika, dan kebutuhan lahan
Layout IPAL, flow diagram, dan rencana O&M
Kesiapan dokumen teknis untuk pengajuan Pertek BMAL
Tahapan Proses

Dari sumber pencemar sampai dokumen siap diperiksa.

Alurnya dibuat untuk mengurangi revisi berulang: data teknis dipetakan dulu, desain dihitung, lalu dokumen disusun sesuai kebutuhan izin.

01

Screening Kebutuhan Izin Teknis

1-3 hari

Kami membaca jenis kegiatan, KBLI, dokumen lingkungan, proses produksi, sumber air limbah, sumber emisi, dan potensi limbah B3 untuk menentukan apakah perlu Pertek BMAL, Pertek Emisi, Rintek, dokumen teknis B3, IPAL, atau kombinasi beberapa izin.

02

Audit Data Lapangan & Proses

1-2 minggu

Tim menelaah layout, neraca air, kapasitas produksi, sumber pencemar, titik buang, desain eksisting, dan data laboratorium agar dokumen tidak disusun dari asumsi kosong.

03

Penyusunan Kajian Teknis

2-5 minggu

Kami menyusun uraian teknis, perhitungan kapasitas, desain pengendalian pencemaran, titik penaatan, SOP, dan rencana pemantauan sesuai jenis izin yang dibutuhkan.

04

Sinkronisasi dengan AMDAL atau UKL-UPL

paralel

Komitmen teknis diselaraskan dengan Persetujuan Lingkungan agar tidak ada perbedaan antara dokumen lingkungan, desain IPAL, pengelolaan B3, dan rencana pemantauan.

05

Pengajuan & Pendampingan Pemeriksaan

menyesuaikan instansi

Dokumen diajukan melalui kanal yang berlaku. Kami mendampingi pemeriksaan administrasi dan substansi, menyiapkan klarifikasi, dan merespons catatan teknis.

06

Persetujuan Teknis & Kesiapan Operasional

setelah disetujui

Setelah persetujuan terbit, kami membantu membaca kewajiban pemantauan, pelaporan, dan kesiapan fasilitas agar pelaksanaan di lapangan tidak putus dari dokumen.

Catatan: Durasi pemeriksaan sangat bergantung pada kelengkapan data, jenis kegiatan, kewenangan instansi, dan catatan substansi. Estimasi final sebaiknya dibuat setelah screening awal.

Dokumentasi Lapangan

Izin teknis yang kuat dimulai dari kondisi lapangan yang terbaca jelas.

Kami menelusuri sumber air limbah, emisi, limbah B3, layout IPAL, dan kesiapan fasilitas agar dokumen Pertek atau Rintek tidak berhenti sebagai formalitas administratif.

Data yang disiapkan

Dokumen teknis yang kuat dimulai dari data operasional.

Daftar ini bukan checklist kaku. Untuk tiap proyek, kami prioritaskan data yang paling menentukan: debit air limbah, karakteristik limbah, sumber emisi, kapasitas fasilitas, dan kewajiban pemantauan.

Data Legal & Lingkungan

  • NIB, KBLI, akta perusahaan, dan data penanggung jawab
  • Dokumen AMDAL, UKL-UPL, DELH, atau Persetujuan Lingkungan jika sudah ada
  • PKKPR atau informasi kesesuaian tata ruang
  • Izin atau dokumen teknis eksisting yang pernah diterbitkan

Data Proses & Sumber Pencemar

  • Uraian proses produksi atau kegiatan operasional
  • Neraca air, sumber air limbah, debit, dan data kualitas limbah
  • Daftar sumber emisi, bahan bakar, kapasitas alat, dan spesifikasi cerobong
  • Daftar limbah B3: jenis, kode, sumber, jumlah, dan cara pengelolaan

Data Desain Fasilitas

  • Layout tapak, titik buang, titik sampling, dan jalur drainase
  • Desain IPAL, flow diagram, kapasitas unit, dan rencana operasi
  • Desain TPS limbah B3, ventilasi, bundwall, pallet, label, dan akses
  • SOP operasi, pemeliharaan, pemantauan, pelaporan, dan tanggap darurat
Dasar hukum

Regulasi yang menjadi rujukan izin teknis lingkungan.

Copy halaman ini memakai istilah yang umum dicari calon klien, tetapi dokumen tetap perlu disusun mengikuti nomenklatur resmi dan ketentuan teknis terbaru yang berlaku.

PP No. 22/2021
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dasar utama Persetujuan Lingkungan, pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3, pengawasan, dan sanksi administratif.
Permen LHK No. 5/2021
Persetujuan Teknis dan SLO Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Rujukan proses Pertek dan SLO untuk air limbah, emisi, dan pengendalian pencemaran lingkungan.
Permen LHK No. 6/2021
Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
Rujukan teknis untuk pengelolaan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan persyaratan limbah B3.
OSS RBA
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Kebutuhan teknis lingkungan perlu selaras dengan perizinan berusaha dan komitmen Persetujuan Lingkungan.
Pertanyaan Umum

Jawaban cepat sebelum Anda masuk kajian teknis.

FAQ ini membantu tim HSE, legal, engineering, procurement, dan owner memahami hubungan antara Pertek, Rintek, IPAL, emisi, dan B3.

Poin penting
5 jalur
BMAL, B3, emisi, rintek, dan IPAL
1 peta
proses kegiatan dan sumber pencemar
paralel
bisa disiapkan bersama AMDAL atau UKL-UPL
01
01
Jawaban singkat

Apa bedanya Pertek, Rintek, dan IPAL?

Pertek adalah persetujuan teknis untuk pemenuhan standar pengendalian pencemaran, misalnya air limbah atau emisi. Rintek adalah rincian teknis yang menjabarkan cara pengelolaan tertentu. IPAL adalah fasilitas fisik dan sistem operasi untuk mengolah air limbah sebelum memenuhi baku mutu.

02
Jawaban singkat

Apakah Pertek BMAL sama dengan izin IPAL?

Tidak persis. Pertek BMAL adalah persetujuan teknis atas pengelolaan dan pemenuhan baku mutu air limbah. IPAL adalah salah satu fasilitas teknis yang biasanya menjadi inti dari pemenuhan tersebut.

03
Jawaban singkat

Kapan perusahaan perlu Pertek Emisi?

Biasanya saat kegiatan memiliki sumber emisi tidak bergerak seperti boiler, genset, cerobong proses, oven, atau unit pembakaran lain. Kepastiannya perlu dilihat dari jenis alat, bahan bakar, kapasitas, proses, dan ketentuan teknis yang berlaku.

04
Jawaban singkat

Apakah limbah B3 selalu perlu dokumen teknis?

Setiap penghasil limbah B3 perlu mengelola limbahnya sesuai ketentuan. Kebutuhan dokumen teknis bergantung pada jenis kegiatan pengelolaan, skala, fasilitas penyimpanan, dan status kerja sama dengan pihak pengelola berizin.

05
Jawaban singkat

Bisa diurus paralel dengan AMDAL atau UKL-UPL?

Bisa, dan sering lebih baik disiapkan paralel. Data Pertek, Rintek, IPAL, emisi, dan B3 membantu membuat komitmen AMDAL atau UKL-UPL lebih presisi dan tidak berubah-ubah saat pemeriksaan.

Layanan Lainnya

Perizinan lain yang sering berjalan bersamaan.

Pertek dan Rintek biasanya bersinggungan dengan AMDAL, UKL-UPL, bangunan, lalu lintas, dan operasi fasilitas. Kami bantu jaga agar dokumennya saling nyambung.

Lingkungan

Izin AMDAL & DELH

Dokumen lingkungan untuk kegiatan berdampak penting atau kegiatan berjalan yang memerlukan evaluasi.

Lingkungan

Izin UKL UPL

Formulir UKL-UPL untuk kegiatan berdampak menengah yang tidak diwajibkan AMDAL.

Lingkungan

SPPL

Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan untuk kegiatan berisiko lebih rendah.

Lalu Lintas

Dokumen Andalalin

Analisis Dampak Lalu Lintas untuk kegiatan yang menimbulkan bangkitan perjalanan.

Bangunan

Izin PBG & SLF

Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi untuk legalitas bangunan.

Kelistrikan

Perizinan SLO

Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi tenaga listrik sebelum digunakan secara resmi.

Konsultasi Gratis

Mulai dari pertanyaan sederhana: butuh Pertek, Rintek, IPAL, atau semuanya?

Kirimkan data dasar proyek: jenis kegiatan, lokasi, sumber air limbah, sumber emisi, limbah B3, kapasitas produksi, dan status AMDAL atau UKL-UPL. Kami bantu baca kebutuhan teknisnya sebelum Anda masuk proses penuh.

Screening kebutuhan Pertek BMAL, Emisi, B3, Rintek, dan IPAL
Identifikasi data teknis dan uji laboratorium yang diperlukan
Estimasi alur kerja, prioritas dokumen, dan titik risiko
Sinkronisasi dengan AMDAL, UKL-UPL, atau Persetujuan Lingkungan

Formulir Permintaan Penawaran

Detail proyek opsional

Data Anda aman dan tidak akan dibagikan ke pihak ketiga.