Apa bedanya AMDAL dan UKL-UPL?
AMDAL diwajibkan untuk proyek berdampak penting (lahan ≥ 5 ha atau bangunan ≥ 10.000 m²) dan prosesnya melibatkan Komisi Penilai AMDAL. UKL-UPL untuk proyek skala lebih kecil (lahan 1–5 ha atau bangunan 5.000–10.000 m²) dengan proses yang lebih singkat.

























