Lewati ke konten utama
Layanan/AMDAL & DELH

Izin Lingkungan AMDAL
& DELH

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah prasyarat wajib Perizinan Berusaha untuk proyek berdampak penting. Kami menangani seluruh proses, dari konsultasi publik hingga Persetujuan Lingkungan terbit.

100%
Dokumen disetujui
50+
Proyek AMDAL selesai
8–14 bln
Rata-rata durasi proses
Fokus layanan
AMDAL
Dokumen dampak penting
DELH
Legalitas kegiatan berjalan
One Stop Service
Screening, penyusunan dokumen, pendampingan penilaian, hingga Persetujuan Lingkungan.
Klien Kami

Dipercaya oleh perusahaan-perusahaan terkemuka dari berbagai industri di seluruh Indonesia

  • Kapal Api
  • Carsome
  • Cosmos
  • Metropolitan Land
  • Favehotel
  • Shell
  • BP
  • Vivo Energy
  • Pertamina
  • Pizza Hut
  • PT Pupuk Niaga Indonesia
  • Neo Soho
  • Living World
  • Senayan City
  • Tracon Industri
  • Universitas Trisakti
  • Bluplaza Mall
  • Rekind
ISO 9001:2015 logo
ISO 9001:2015
Sistem Manajemen MutuTersertifikasi
ISO 14001:2015 logo
ISO 14001:2015
Sistem Manajemen LingkunganTersertifikasi
Kemenhub RI logo
Kemenhub RI
Konsultan AndalalinBersertifikat Resmi
Penapisan Izin Lingkungan

Proyek Anda wajib
AMDAL, UKL-UPL,
atau SPPL?

Berdasarkan Permen LHK No. 4 Tahun 2021 Lampiran I & II, cari KBLI atau nama kegiatan proyek Anda untuk mengetahui jenis dokumen lingkungan yang diperlukan.

  • 486 jenis kegiatan dari 12 sektor berdasarkan KBLI
  • Mencakup Industri, Perumahan, Pariwisata, Pertanian, Energi, dan lainnya
  • Hasil indikatif, konsultasikan untuk kepastian hukum
AMDALDampak Penting, proses terpanjang
UKL-UPLDampak tidak penting, proses menengah
SPPLDampak kecil, pernyataan kesanggupan

Contoh: 55110, hotel, industri kimia, budidaya

Ketik nama kegiatan atau kode KBLI
untuk memulai penapisan

486 Kegiatan · 12 Sektor

Hasil bersifat indikatif berdasarkan Permen LHK No. 4 Tahun 2021 Lampiran I & II. Untuk kepastian hukum, konsultasikan dengan tim ahli lingkungan kami.

Permen LHK No. 4 Tahun 2021

Ringkasnya: cek proyek lewat checker di atas.

Berdasarkan Lampiran II Permen LHK No. 4/2021, ambang batas umum bisa dipakai sebagai patokan awal. Untuk jenis kegiatan spesifik, KBLI, dan pengecualian sektoral, checker sudah lebih tepat daripada daftar panjang di halaman ini.

≥ 5 ha
Luas lahan terbangun
≥ 10.000 m²
Luas bangunan terbangun
Detail sektoral tetap di checker

Beberapa kegiatan wajib AMDAL untuk semua besaran, jadi pencarian KBLI lebih berguna daripada membaca daftar contoh.

Hasil awal, bukan opini final

Untuk keputusan perizinan, kami tetap cek lokasi, skala, fungsi, dan kewenangan instansi penilai.

Tahapan Proses

Proses AMDAL dari awal hingga Persetujuan Lingkungan

Berdasarkan PP No. 22/2021 dan Permen LHK No. 18/2021, proses AMDAL terdiri dari 7 tahapan dengan tenggat waktu yang diatur ketat oleh regulasi. Kami mendampingi setiap tahapan.

011–2 minggu

Screening & Konsultasi Awal

Kami menelaah data proyek Anda untuk memastikan wajib tidaknya AMDAL, jenis dokumen yang diperlukan, dan kewenangan instansi penilai (KLHK, DPMPTSP Provinsi, atau Kabupaten/Kota).

0230 hari

Pengumuman & Konsultasi Publik

Pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatan dan menyelenggarakan konsultasi publik untuk menjaring masukan masyarakat terdampak, sebelum penyusunan KA dimulai.

034–6 minggu

Penyusunan Kerangka Acuan (KA)

Tim ahli kami menyusun KA yang menetapkan ruang lingkup kajian dampak, metode studi, dan batas wilayah studi, lalu diajukan ke instansi penilai untuk disetujui.

0430 hari kerja

Penilaian KA oleh Tim Teknis

Instansi penilai (KLHK/DPMPTSP) memverifikasi kelengkapan dan kualitas KA. Kami mendampingi presentasi dan merespons seluruh pertanyaan teknis tim penilai.

058–12 minggu

Penyusunan ANDAL & RKL-RPL

Kami melaksanakan survei lapangan, pengambilan sampel, pemodelan dampak, dan menyusun dokumen ANDAL serta RKL-RPL sesuai KA yang telah disetujui.

0675 hari kerja

Penilaian ANDAL & RKL-RPL

Dokumen dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Kami mendampingi sidang penilaian, merespons permintaan perbaikan, hingga persetujuan substansi diterbitkan.

0710 hari kerja

Penerbitan Persetujuan Lingkungan

Setelah persetujuan substansi terbit, Persetujuan Lingkungan diterbitkan bersamaan atau sebagai bagian dari Perizinan Berusaha melalui sistem OSS.

Catatan waktu: Tenggat di atas adalah kewajiban instansi penilai sesuai regulasi. Dalam praktik, faktor kelengkapan dokumen dan antrean penilaian bisa mempengaruhi total durasi. Rata-rata proyek kami selesai dalam 8–14 bulan dari konsultasi awal.

Dokumentasi Lapangan

Bukti kerja di lapangan, bukan sekadar dokumen.

Setiap kajian AMDAL dan DELH dimulai dari data yang bisa dipertanggungjawabkan: kondisi tapak, aktivitas sekitar, parameter lingkungan, dan proses koordinasi dengan pihak terkait.

Persyaratan Dokumen

Dokumen yang perlu Anda siapkan

Kami akan membantu mengidentifikasi dokumen yang sudah ada, yang perlu diurus terlebih dahulu, dan yang akan kami siapkan. Tidak ada daftar yang kaku, setiap proyek punya kebutuhan berbeda.

Dokumen Administratif

  • Akta pendirian perusahaan & SK Kemenkumham
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) dari sistem OSS
  • Surat pernyataan pemrakarsa
  • Bukti kepemilikan / penggunaan lahan (sertifikat, HGB, atau izin lokasi)

Dokumen Teknis Proyek

  • Site plan / rencana tapak berskala
  • Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan)
  • Perhitungan luas lahan dan luas bangunan
  • Rencana utilitas (air bersih, drainase, limbah, listrik)
  • Rencana lalu lintas (dokumen Andalalin jika dipersyaratkan)

Dokumen Lingkungan Penunjang

  • Peta lokasi & peta rupa bumi (skala 1:50.000 atau lebih detail)
  • Data rona lingkungan awal (kualitas udara, air, kebisingan, tanah)
  • Hasil survei sosial-ekonomi masyarakat sekitar
  • Bukti pelaksanaan konsultasi publik (berita acara & daftar hadir)
Landasan Hukum

Regulasi yang mengatur kewajiban AMDAL

Pemahaman mendalam atas hierarki regulasi, dari Undang-Undang hingga Permen teknis, adalah kunci keabsahan dokumen yang kami susun.

UU No. 32/2009
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dasar hukum kewajiban AMDAL bagi kegiatan berdampak penting
UU No. 11/2020
Cipta Kerja
Mengintegrasikan Persetujuan Lingkungan ke dalam sistem Perizinan Berusaha
PP No. 22/2021
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tata cara penilaian dan penerbitan Persetujuan Lingkungan
Permen LHK No. 4/2021
Daftar Usaha/Kegiatan Wajib AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL
Threshold besaran proyek yang menentukan jenis dokumen lingkungan
Permen LHK No. 18/2021
Tata Laksana Persetujuan Lingkungan
Prosedur teknis penyusunan KA, ANDAL, RKL-RPL, dan penerbitan Persetujuan Lingkungan
Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk keputusan awal.

FAQ ini dirancang untuk membantu tim legal, procurement, dan owner membaca risiko sebelum masuk ke pembahasan teknis yang lebih rinci.

Poin penting
8-14 bulan
rentang umum proses AMDAL sampai persetujuan
3 dokumen
AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL tergantung skala
1 arah
mulai dari screening sebelum bicara biaya
01
01
Jawaban singkat

Apa bedanya AMDAL dan UKL-UPL?

AMDAL diwajibkan untuk proyek berdampak penting (lahan ≥ 5 ha atau bangunan ≥ 10.000 m²) dan prosesnya melibatkan Komisi Penilai AMDAL. UKL-UPL untuk proyek skala lebih kecil (lahan 1–5 ha atau bangunan 5.000–10.000 m²) dengan proses yang lebih singkat.

02
Jawaban singkat

Apakah AMDAL bisa digantikan DELH jika proyek sudah berjalan?

Ya. DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) adalah solusi legalitas lingkungan untuk kegiatan yang sudah beroperasi tanpa dokumen AMDAL. Prosesnya mirip AMDAL namun mencakup evaluasi kondisi aktual dan rencana pemulihan.

03
Jawaban singkat

Siapa yang berwenang menilai AMDAL?

Bergantung kewenangan izin usahanya: KLHK untuk proyek lintas provinsi atau skala nasional; DPMPTSP Provinsi untuk lintas kabupaten/kota; DPMPTSP Kabupaten/Kota untuk proyek dalam satu wilayah kabupaten/kota.

04
Jawaban singkat

Berapa lama proses AMDAL dari awal hingga Persetujuan Lingkungan terbit?

Rata-rata 8–14 bulan, tergantung kompleksitas proyek dan respons instansi penilai. Kami menyusun jadwal rinci sejak konsultasi awal agar tidak ada tahapan yang mengejutkan.

05
Jawaban singkat

Apakah AMDAL bisa diurus paralel dengan izin lainnya?

Persetujuan Lingkungan (AMDAL) merupakan prasyarat Perizinan Berusaha di OSS, jadi harus terbit lebih dahulu atau bersamaan. Namun beberapa tahapan teknis proyek seperti perencanaan arsitektur dan geoteknik bisa berjalan paralel.

Website Khusus AMDAL

Ingin pembahasan AMDAL yang lebih lengkap?

Kami juga menyiapkan website khusus untuk informasi AMDAL, UKL-UPL, DELH, PERTEK, dasar hukum, proses, hingga permintaan penawaran yang lebih detail.

lingkunganamdal.com

Jalur khusus untuk membaca detail layanan dan meminta estimasi penawaran AMDAL.

Layanan Lainnya

Perizinan lain yang sering berjalan bersamaan.

Banyak proyek tidak berhenti di AMDAL atau DELH. Kami bantu koordinasikan kebutuhan lingkungan, bangunan, lalu lintas, dan teknis dalam satu alur kerja.

Lingkungan

Izin UKL UPL

Dokumen lingkungan untuk kegiatan berdampak menengah yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL.

Teknis

PERTEK, RINTEK & IPAL

Persetujuan Teknis, Rincian Teknis, dan perencanaan IPAL untuk pengelolaan air limbah.

Lalu Lintas

Dokumen Andalalin

Analisis Dampak Lalu Lintas untuk proyek yang menimbulkan bangkitan perjalanan dan kebutuhan rekayasa lalu lintas.

Bangunan

Izin PBG & SLF

Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi untuk kebutuhan legalitas bangunan.

Kelistrikan

Perizinan SLO

Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi tenaga listrik sebelum digunakan secara resmi.

Lalu Lintas

Pengadaan Perlengkapan Jalan

Rambu, marka, delineator, dan perlengkapan keselamatan lalu lintas pendukung operasional proyek.

Konsultasi Gratis

Mulai dari pertanyaan sederhana, apakah proyek Anda wajib AMDAL?

Kirimkan data dasar proyek Anda: lokasi, fungsi bangunan, luas lahan, dan luas bangunan yang direncanakan. Kami akan memberikan jawaban dalam 1 hari kerja, tanpa biaya, tanpa komitmen.

Screening wajib AMDAL / UKL-UPL / SPPL
Estimasi biaya dan jadwal proses
Identifikasi instansi penilai yang berwenang
Daftar dokumen yang perlu disiapkan

Formulir Permintaan Penawaran

Detail proyek opsional

Data Anda aman dan tidak akan dibagikan ke pihak ketiga.