Persetujuan Bangunan Gedung
Pendampingan dokumen rencana teknis, koordinasi SIMBG, respons catatan TPA/TPT, dan pengawalan sampai PBG diterbitkan.
Pendampingan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi untuk pemilik, developer, pabrik, hotel, fasilitas komersial, dan bangunan existing yang perlu legalitas teknisnya beres.

Dipercaya oleh perusahaan-perusahaan terkemuka dari berbagai industri di seluruh Indonesia
Calon klien biasanya butuh tiga hal sebelum memilih konsultan: istilah yang jelas, alur yang bisa dipahami, dan daftar dokumen yang realistis. Kami bawa itu lebih jauh dengan memetakan PBG, SLF, kajian teknis, lingkungan, dan Andalalin sejak awal.
Pendampingan dokumen rencana teknis, koordinasi SIMBG, respons catatan TPA/TPT, dan pengawalan sampai PBG diterbitkan.
Pemeriksaan kesiapan fungsi bangunan, laporan kelaikan, as built drawing, dan pendampingan penerbitan SLF untuk bangunan baru atau existing.
Kajian kondisi arsitektur, struktur, MEP, tata ruang luar, dan rekomendasi teknis saat data PBG atau gambar terbangun belum lengkap.
Penyiapan akun, klasifikasi permohonan, upload dokumen, pemantauan status, dan komunikasi teknis agar proses tidak macet karena berkas.
PBG dan SLF sering terlihat seperti proses administrasi, padahal titik macetnya biasanya teknis: gambar tidak konsisten, fungsi bangunan berubah, atau dokumen existing tidak lengkap.
Kami cek lokasi, fungsi, luas, jumlah lantai, status konstruksi, dokumen eksisting, dan kebutuhan izin: PBG baru, perubahan PBG, SLF baru, SLF existing, atau perpanjangan.
Tim menelaah gambar arsitektur, struktur, MEP, site plan, KRK/PKKPR, dokumen lingkungan, Andalalin bila relevan, dan data legal agar jalur pengajuan tepat.
Kami membantu menyusun atau merapikan dokumen rencana teknis, as built drawing, laporan pengkajian teknis, perhitungan struktur, dan lampiran administrasi.
Berkas diajukan ke sistem dan kami memantau verifikasi administrasi, jadwal pembahasan, catatan TPA/TPT, serta kebutuhan revisi dari dinas teknis.
Tim mendampingi klarifikasi teknis, memperbaiki dokumen, dan menjaga agar perubahan gambar, tata bangunan, struktur, dan MEP tetap konsisten.
Setelah persyaratan dipenuhi, kami membantu membaca kewajiban lanjutan, retribusi, inspeksi, dan dokumentasi yang perlu disimpan oleh pemilik bangunan.
Daftar ini menjadi titik awal. Kebutuhan akhir tetap menyesuaikan fungsi bangunan, kompleksitas, daerah, status existing, dan catatan dari dinas teknis.
Luas bangunan di gambar, fungsi kegiatan di OSS, komitmen lingkungan, Andalalin, dan kondisi lapangan harus bicara bahasa yang sama. Itu sebabnya kami tidak memisahkan PBG/SLF dari konteks perizinan lain.
Kesesuaian tata ruang dan fungsi bangunan
Konsistensi luas, lantai, dan gambar teknis
Kesiapan struktur, MEP, proteksi kebakaran, dan aksesibilitas
Hubungan dengan AMDAL, UKL-UPL, Andalalin, dan SLO
Halaman ini memakai kata kunci yang umum dicari seperti jasa PBG, jasa SLF, dan konsultan PBG SLF, tetapi prosesnya tetap mengacu pada nomenklatur bangunan gedung yang berlaku.
FAQ ini membantu owner, legal, procurement, dan tim proyek memahami batas awal PBG dan SLF sebelum meminta estimasi biaya.
PBG adalah persetujuan atas rencana teknis sebelum membangun atau mengubah bangunan. SLF adalah sertifikat bahwa bangunan yang sudah selesai atau sudah ada dinyatakan laik fungsi sebelum dimanfaatkan.
Tidak selalu satu jawaban untuk semua kasus. Jika bangunan berubah fungsi, diperluas, direnovasi besar, atau membutuhkan SLF, dokumen lama perlu dicek terhadap kondisi aktual dan standar teknis saat ini.
Bisa, tetapi biasanya perlu kajian teknis, as built drawing, pemeriksaan kelaikan fungsi, dan penyesuaian bila kondisi bangunan tidak sesuai standar atau dokumen lama.
Durasi bergantung pada kelengkapan gambar, kompleksitas bangunan, respons catatan teknis, dan jadwal dinas daerah. Screening awal membantu kami memberi estimasi yang lebih realistis.
Sebagian data bisa disiapkan paralel, tetapi dokumen bangunan perlu sinkron dengan tata ruang, lingkungan, Andalalin, utilitas, dan fungsi kegiatan agar tidak saling bertentangan saat diperiksa.
Bangunan yang siap legal biasanya juga membutuhkan sinkronisasi lingkungan, lalu lintas, teknis, utilitas, dan izin operasional.
Dokumen lingkungan untuk kegiatan berdampak penting atau kegiatan berjalan yang memerlukan evaluasi.
Formulir UKL-UPL untuk kegiatan berdampak menengah yang tidak diwajibkan AMDAL.
Persetujuan teknis, rincian teknis, dan perencanaan IPAL untuk pengelolaan air limbah.
Analisis Dampak Lalu Lintas untuk kegiatan yang menimbulkan bangkitan perjalanan.
Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi tenaga listrik sebelum digunakan secara resmi.
Sinkronisasi PBG, SLF, lingkungan, lalu lintas, teknis, dan operasional dalam satu alur kerja.
Kirimkan data dasar proyek: lokasi, fungsi bangunan, luas lahan, luas bangunan, jumlah lantai, status konstruksi, dan dokumen yang sudah dimiliki. Kami bantu baca jalur pengurusannya.