Lewati ke konten utama
Layanan/PBG & SLF

Konsultan PBG
& SLF Bangunan

Pendampingan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi untuk pemilik, developer, pabrik, hotel, fasilitas komersial, dan bangunan existing yang perlu legalitas teknisnya beres.

PBG
persetujuan rencana teknis bangunan
SLF
sertifikat kelaikan fungsi sebelum digunakan
SIMBG
pendampingan administrasi dan catatan teknis
Tim Banafsha melakukan survey SLF pada bangunan komersial
Fokus layanan
PBG
Bangun, ubah, perluas
SLF
Laik fungsi sebelum dipakai
One Stop Service
Screening, dokumen teknis, SIMBG, pembahasan, revisi, dan pendampingan penerbitan.
Klien Kami

Dipercaya oleh perusahaan-perusahaan terkemuka dari berbagai industri di seluruh Indonesia

  • Kapal Api
  • Carsome
  • Cosmos
  • Metropolitan Land
  • Favehotel
  • Shell
  • BP
  • Vivo Energy
  • Pertamina
  • Pizza Hut
  • PT Pupuk Niaga Indonesia
  • Neo Soho
  • Living World
  • Senayan City
  • Tracon Industri
  • Universitas Trisakti
  • Bluplaza Mall
  • Rekind
ISO 9001:2015 logo
ISO 9001:2015
Sistem Manajemen MutuTersertifikasi
ISO 14001:2015 logo
ISO 14001:2015
Sistem Manajemen LingkunganTersertifikasi
Kemenhub RI logo
Kemenhub RI
Konsultan AndalalinBersertifikat Resmi
Pengurusan PBG dan SLF

Jangan mulai dari upload berkas. Mulai dari membaca status bangunan.

Calon klien biasanya butuh tiga hal sebelum memilih konsultan: istilah yang jelas, alur yang bisa dipahami, dan daftar dokumen yang realistis. Kami bawa itu lebih jauh dengan memetakan PBG, SLF, kajian teknis, lingkungan, dan Andalalin sejak awal.

PBG
Sebelum konstruksi atau perubahan

Persetujuan Bangunan Gedung

Pendampingan dokumen rencana teknis, koordinasi SIMBG, respons catatan TPA/TPT, dan pengawalan sampai PBG diterbitkan.

SLF
Sebelum bangunan digunakan

Sertifikat Laik Fungsi

Pemeriksaan kesiapan fungsi bangunan, laporan kelaikan, as built drawing, dan pendampingan penerbitan SLF untuk bangunan baru atau existing.

KT
Untuk bangunan existing

Kajian Teknis Bangunan

Kajian kondisi arsitektur, struktur, MEP, tata ruang luar, dan rekomendasi teknis saat data PBG atau gambar terbangun belum lengkap.

SIMBG
Administrasi dan catatan teknis

Pendampingan Sistem

Penyiapan akun, klasifikasi permohonan, upload dokumen, pemantauan status, dan komunikasi teknis agar proses tidak macet karena berkas.

Alur kerja

Dari status bangunan sampai dokumen siap diterbitkan.

PBG dan SLF sering terlihat seperti proses administrasi, padahal titik macetnya biasanya teknis: gambar tidak konsisten, fungsi bangunan berubah, atau dokumen existing tidak lengkap.

01

Screening status bangunan

1-3 hari

Kami cek lokasi, fungsi, luas, jumlah lantai, status konstruksi, dokumen eksisting, dan kebutuhan izin: PBG baru, perubahan PBG, SLF baru, SLF existing, atau perpanjangan.

02

Audit dokumen teknis

3-7 hari

Tim menelaah gambar arsitektur, struktur, MEP, site plan, KRK/PKKPR, dokumen lingkungan, Andalalin bila relevan, dan data legal agar jalur pengajuan tepat.

03

Penyusunan dan perapihan berkas

1-4 minggu

Kami membantu menyusun atau merapikan dokumen rencana teknis, as built drawing, laporan pengkajian teknis, perhitungan struktur, dan lampiran administrasi.

04

Pengajuan melalui SIMBG

menyesuaikan daerah

Berkas diajukan ke sistem dan kami memantau verifikasi administrasi, jadwal pembahasan, catatan TPA/TPT, serta kebutuhan revisi dari dinas teknis.

05

Pembahasan dan respons catatan

menyesuaikan catatan

Tim mendampingi klarifikasi teknis, memperbaiki dokumen, dan menjaga agar perubahan gambar, tata bangunan, struktur, dan MEP tetap konsisten.

06

Penerbitan PBG atau SLF

setelah disetujui

Setelah persyaratan dipenuhi, kami membantu membaca kewajiban lanjutan, retribusi, inspeksi, dan dokumentasi yang perlu disimpan oleh pemilik bangunan.

Dokumen yang disiapkan

Checklist yang rapi membuat pembahasan teknis lebih cepat.

Daftar ini menjadi titik awal. Kebutuhan akhir tetap menyesuaikan fungsi bangunan, kompleksitas, daerah, status existing, dan catatan dari dinas teknis.

Legalitas dan tata ruang

  • Akta perusahaan, SK Kemenkumham, NIB, KTP/NPWP penanggung jawab
  • Bukti kepemilikan, sewa, atau penguasaan lahan
  • PKKPR, KRK, IRK, atau informasi kesesuaian tata ruang setempat
  • Data lokasi, fungsi bangunan, luas lahan, luas bangunan, dan jumlah lantai

Dokumen rencana teknis

  • Gambar arsitektur: denah, tampak, potongan, dan site plan
  • Gambar dan perhitungan struktur bangunan
  • Dokumen MEP: mekanikal, elektrikal, plumbing, proteksi kebakaran, dan utilitas
  • Spesifikasi teknis, RAB atau data pendukung sesuai kebutuhan daerah

Khusus SLF atau existing

  • As built drawing dan dokumentasi pelaksanaan konstruksi
  • Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung
  • Data pengujian atau pemeriksaan struktur, MEP, proteksi kebakaran, dan aksesibilitas
  • PBG lama, IMB lama, atau dokumen perizinan bangunan yang pernah terbit
Titik rawan

Masalah PBG dan SLF biasanya muncul saat dokumen antar izin tidak nyambung.

Luas bangunan di gambar, fungsi kegiatan di OSS, komitmen lingkungan, Andalalin, dan kondisi lapangan harus bicara bahasa yang sama. Itu sebabnya kami tidak memisahkan PBG/SLF dari konteks perizinan lain.

Yang kami cek sejak awal

Kesesuaian tata ruang dan fungsi bangunan

Konsistensi luas, lantai, dan gambar teknis

Kesiapan struktur, MEP, proteksi kebakaran, dan aksesibilitas

Hubungan dengan AMDAL, UKL-UPL, Andalalin, dan SLO

Dasar hukum

Istilah populer boleh sederhana. Dokumennya tetap harus resmi.

Halaman ini memakai kata kunci yang umum dicari seperti jasa PBG, jasa SLF, dan konsultan PBG SLF, tetapi prosesnya tetap mengacu pada nomenklatur bangunan gedung yang berlaku.

PP No. 16/2021
Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Dasar utama Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi, standar teknis, inspeksi, dan pemanfaatan bangunan gedung.
SIMBG
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung
Kanal digital untuk pengajuan PBG, SLF, SBKBG, dan layanan bangunan gedung yang terhubung dengan dinas teknis.
PBG
Persetujuan sebelum membangun atau mengubah bangunan
PBG digunakan untuk pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan sesuai standar teknis.
SLF
Pernyataan kelaikan fungsi sebelum pemanfaatan
SLF menyatakan bangunan laik digunakan secara administratif dan teknis sebelum dimanfaatkan oleh pemilik atau pengguna.
Pertanyaan umum

Jawaban cepat sebelum Anda masuk proses SIMBG.

FAQ ini membantu owner, legal, procurement, dan tim proyek memahami batas awal PBG dan SLF sebelum meminta estimasi biaya.

Poin penting
PBG
dibutuhkan sebelum membangun atau mengubah bangunan
SLF
dibutuhkan sebelum bangunan dimanfaatkan
SIMBG
jalur pengajuan dan pemantauan dokumen
01
01
Jawaban singkat

Apa bedanya PBG dan SLF?

PBG adalah persetujuan atas rencana teknis sebelum membangun atau mengubah bangunan. SLF adalah sertifikat bahwa bangunan yang sudah selesai atau sudah ada dinyatakan laik fungsi sebelum dimanfaatkan.

02
Jawaban singkat

Apakah IMB lama masih perlu diganti menjadi PBG?

Tidak selalu satu jawaban untuk semua kasus. Jika bangunan berubah fungsi, diperluas, direnovasi besar, atau membutuhkan SLF, dokumen lama perlu dicek terhadap kondisi aktual dan standar teknis saat ini.

03
Jawaban singkat

Apakah SLF bisa diurus untuk bangunan yang sudah beroperasi?

Bisa, tetapi biasanya perlu kajian teknis, as built drawing, pemeriksaan kelaikan fungsi, dan penyesuaian bila kondisi bangunan tidak sesuai standar atau dokumen lama.

04
Jawaban singkat

Berapa lama pengurusan PBG atau SLF?

Durasi bergantung pada kelengkapan gambar, kompleksitas bangunan, respons catatan teknis, dan jadwal dinas daerah. Screening awal membantu kami memberi estimasi yang lebih realistis.

05
Jawaban singkat

Apakah PBG dan SLF bisa berjalan bersama izin lingkungan atau Andalalin?

Sebagian data bisa disiapkan paralel, tetapi dokumen bangunan perlu sinkron dengan tata ruang, lingkungan, Andalalin, utilitas, dan fungsi kegiatan agar tidak saling bertentangan saat diperiksa.

Layanan lainnya

PBG dan SLF jarang berdiri sendiri.

Bangunan yang siap legal biasanya juga membutuhkan sinkronisasi lingkungan, lalu lintas, teknis, utilitas, dan izin operasional.

Lingkungan

Izin AMDAL & DELH

Dokumen lingkungan untuk kegiatan berdampak penting atau kegiatan berjalan yang memerlukan evaluasi.

Lingkungan

Izin UKL UPL

Formulir UKL-UPL untuk kegiatan berdampak menengah yang tidak diwajibkan AMDAL.

Teknis

PERTEK, RINTEK & IPAL

Persetujuan teknis, rincian teknis, dan perencanaan IPAL untuk pengelolaan air limbah.

Lalu Lintas

Dokumen Andalalin

Analisis Dampak Lalu Lintas untuk kegiatan yang menimbulkan bangkitan perjalanan.

Kelistrikan

Perizinan SLO

Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi tenaga listrik sebelum digunakan secara resmi.

Bangunan

Koordinasi izin terpadu

Sinkronisasi PBG, SLF, lingkungan, lalu lintas, teknis, dan operasional dalam satu alur kerja.

Konsultasi gratis

Mulai dari pertanyaan sederhana: butuh PBG, SLF, atau kajian teknis dulu?

Kirimkan data dasar proyek: lokasi, fungsi bangunan, luas lahan, luas bangunan, jumlah lantai, status konstruksi, dan dokumen yang sudah dimiliki. Kami bantu baca jalur pengurusannya.

Screening PBG baru, perubahan PBG, SLF baru, atau SLF existing
Daftar dokumen teknis dan administrasi yang perlu disiapkan
Identifikasi risiko gambar, tata ruang, struktur, MEP, dan utilitas
Estimasi alur kerja sebelum masuk pengajuan SIMBG

Formulir Permintaan Penawaran

Detail proyek opsional

Data Anda aman dan tidak akan dibagikan ke pihak ketiga.