Ringkasan dasar hukum Andalalin, termasuk Permenhub PM 17 Tahun 2021, UU LLAJ, dan kaitannya dengan kewenangan Kemenhub atau pemerintah daerah.
Dasar utama penyelenggaraan Andalalin
Rujukan utama yang sering dipakai adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, yang menggantikan ketentuan lama PM 75 Tahun 2015.
Regulasi ini berkaitan dengan kewajiban pengembang atau pembangun untuk menyampaikan hasil analisis dampak lalu lintas sesuai kewenangan instansi.
Kewenangan bisa berbeda sesuai status jalan dan skala proyek
Pengajuan dapat melibatkan Kementerian Perhubungan, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota tergantung kewenangan jalan, lokasi, dan karakter proyek.
Karena itu, pertanyaan 'Andalalin dikeluarkan oleh siapa?' tidak bisa dijawab tanpa membaca lokasi dan status kewenangan.
Regulasi perlu diterjemahkan ke kebutuhan teknis proyek
Membaca regulasi saja belum cukup. Proyek tetap perlu diterjemahkan menjadi kebutuhan survei, pemodelan, rekomendasi MRLL, dan komitmen mitigasi yang dapat dinilai oleh instansi.
Konsultan membantu menjembatani bahasa regulasi, kondisi lapangan, dan dokumen teknis yang dibutuhkan pemrakarsa.
Pertanyaan yang sering dicari
Apa dasar hukum Andalalin?+
Salah satu dasar utama adalah Permenhub PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, bersama regulasi lalu lintas dan perizinan terkait.
Apakah PM 75 Tahun 2015 masih berlaku?+
PM 17 Tahun 2021 mencabut PM 75 Tahun 2015, sehingga rujukan utama saat ini adalah PM 17 Tahun 2021.
Apakah pengajuan Andalalin selalu ke Kemenhub?+
Tidak selalu. Kewenangan dapat berada di pusat, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai status jalan, lokasi, dan skala kegiatan.

